Review Kebijakan Perundang-undangan Kehutanan                                                      Medan,  Januari 2019
UU 18 TAHUN 2013 TENTANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN

Dosen Penanggungjawab:
Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si
Disusun Oleh :
Aga Elias Ginting
181201107
HUT 3C


















PROGAM STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS KEHUTANAN
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
MEDAN
2019
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur penulis ucapkan atas kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan penulisan Review Kebijakan Perundang-undangan Kehutanan yang berjudul “UU 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan” ini dengan baik. Review ini disusun untuk memenuhi tugas Kebijakan Perundang-undangan  Kehutanan, Program Studi Kehutanan, Fakultas Kehutanan, Universitas Sumatera Utara.
Dalam penyelesaian review ini, penulis mendapatkan bantuan dari berbagai pihak. Oleh sebab itu, penulis mengucapkan terima kasih kepada
Bapak
Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si. selaku Dosen Penanggung jawab Mata Kuliah Kebijakan Perundang-undangan Kehutanan, yang telah mengajarkan materi dengan baik, yang hasilnya kemudian dipaparkan dalam review ini.
Penulis sadar bahwa penulisan review ini masih memiliki kesalahan, baik itu dalam segi teknik maupun dalam bahasa. Oleh sebab itu, penulis sangat mengharapkan kritik dan saran dari para pembaca demi menyempurnakan Makalah Kebijakan Perundang-undangan Kehutanan ini. Akhir kata, penulis berharap semoga Makalah Kebijakan Perundang-undangan Kehutanan ini bermanfaat bagi kita semua. Terima kasih.


Medan,    Januari 2019

                                 Penulis







BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam komunitas alam lingkungannya yang tidak dapat dipisahkan antara satu dengan yang lainnya. Dalam jangka panjang, hutan dapat berfungsi sebagai penyangga sistem kehidupan (Live supporting System) serta sebagai kontributor penyedia pangan (Forest For Food Production). Oleh karena itu menjadi kewajiban manusia untuk selalu berfikir menjaga kelestarian hutan, agar bisa memberikan kontribusi yang positif bagi kehidupan. Akhir-akhir ini perusakan hutan semakin meluas dan kompleks. Perusakan itu terjadi tidak hanya di hutan produksi, tetapi juga telah merambah ke hutan lindung ataupun hutan konservasi. Perusakan hutan telah berkembang menjadi suatu tindak pidana kejahatan yang berdampak luar biasa dan terorganisasi serta melibatkan banyak pihak, baik nasional maupun internasional. Kerusakan yang ditimbulkan telah mencapai tingkat yang sangat mengkhawatirkan bagi kelangsungan hidup bangsa dan Negara (Sodik, 2015).
Negara Indonesia merupakan negara yang kaya akan sumber daya alam, baik sumber daya alam hayati maupun non hayati. Salah satu sumber daya alam hayati yang dimiliki Indonesia adalah hutan. Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang di dominasi pepohonan dalam komunitas alam lingkunganya yang tidak dapat dipisahkan antara satu dengan yang lain. Kedudukan hutan di indonesia menjadi penting dalam menunjang pembangunan nasional yang mana karena hutan bermanfaat dalam kemakmuran dan kesejahteraan rakyat Indonesia. Data dari Buku Statistik Kehutanan Indonesia, luas hutan Indonesia sebesar 99,6 juta hektar atau 52,3 % luas wilayah Indonesia. Pengaturan mengenai hutan terdapat dalam Undang-undang Nomor 18 Tahunn 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (selanjutnya disebut UU P3H) yang mana undang-undang ini dibuat untuk menjaga kelestarian hutan. Hutan merupakan aset penting bagi suatu negara karena tidak hanya bermanfaat dari aspek ekonomi melainkan juga salah satu komponen lingkungan hidup untuk sebagai penyeimbang kelangsungan hidup manusia (Pratiwi, 2015).
Dewasa ini kegiatan perusakan hutan berjalan dengan lebih terbuka dan transparan, seiring dengan kemajuan pembangunan disegala bidang khususnya juga kemajuan teknologi komunikasi dan informasi. Terdapat banyak pihak yangterlibat dan memperoleh keuntungan dari aktifitas pembalakan liar (illegal logging), perambahan (ocuvasi), penggunaan kawasan hutan non prosedural, pertambangan tanpa izin (illegal mining), perkebunan dalam kawasan hutan tanpa izin dan sebagainya. Berbagai modus yang biasanya dilakukan dengan melibatkan banyak pihak dan secara sistematis dan terorganisir. Pada umumnya mereka yang berperan adalah buruh atau penebang, masyarakat sekitar hutan, pemodal (cukong), perusahaan berbadan hukum atau korporasi, broker, penyedia angkutan dan pengaman usaha seringkali sebagai pengaman usaha adalah dari kalangan pejabat politik, aparat pemerintah, TNI, Polisi. Kebijakan baru atau reformulasi dari suatu kebijakan tidak hanya berangkat dari fakta-fakta kerusakan hutan (degradation)3 dan menurunnya fungsi-fungsi hutan (deforestration), sebagai akibat dari kebebasan individu-individu atau korporasi, bahkan potensi keikutsertaan dari komponen personal pemangku kebijakan dari pemerintah
atau negara ikut serta dalam pelanggaran hukum khususnya perbuatan perusakan hutan. Bagaimana bisa berharap jika dari pemangku kebijakan sampai pelaksana kebijakan dari suatu peraturan perudang-undangan yang sebelumnya
tidak menimbulkan efek jera akibat dari kurang efektifnya sumber hukum
materiel (Wirya, 2015).

1. 2 Rumusan Masalah
1. Apa itu Perusakan Hutan?
2. Apa Tindak Pidana dibidang Kehutanan?
3. Apa Contoh Tindak Pidana Illegal Logging di Hutan Lindung Paya Rebol?

1.3     Tujuan Masalah
1. Untuk Mengetahui Pengertian Perusakan Hutan
2.  Untuk Mengetahui Tindak Pidana dibidang Kehutanan
3. Untuk Mengetahui Tindak Pidana Ilegal Logging di Hutan Lindung Paya Rebol
BAB II
ISI
2.1. Pengertian Perusakan Hutan
Berdasarkan Pasal 1 ayat (3) Undang-undang No 18 Tahun 2013. Pengrusakan hutan adalah proses, cara, atau perbuatan yang merusak hutan melalui kegiatan pembalakan liar, penggunaan kawasan hutan tanpa izin atau penggunan izin yang bertentangan dengan maksud dan tujuan pemberian izin dalam kawasan hutan yang telah ditetapkan, atau sedang diproses penetapanya oleh pemerintah. Dengan demikian dapat dipahami bahwa pengrusakan hutan adalah berkurangnya luasan hutan karena kerusakan ekosistemnya yang disebabkan oleh penggundulan dan perambahan hutan atau disebut sebagai degradasi hutan.

2.2. Tindak Pidana dibidang Kehutanan
Dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, disebutkan bahwa kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaanya sebagai hutan tetap. Namun saat ini terjadi begitu banyak terjadi tindak pidana kehutanan tanpa izin yang dapat dihukum dengan pidana penjara atau denda yang diatur dalam Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yaitu: Dalam Pasal 12 disebutkan bahwa setiap orang dilarang:
a. Melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan yang tidak sesuai dengan izin pemanfaatan hutan;
b. Melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang;
c. Melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah
d. Memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin;
e. Mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan;
f. Membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk menebang, memotong, atau membelah pohon di dalam kawasan hutan tanpa izin pejabat yang berwenang;
g. Membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk mengangkut hasil hutan di dalam kawasan hutan tanpa izin pejabat yang berwenang;
h. Memanfaatkan hasil hutan kayu yang diduga berasal dari hasil pembalakan liar;
i. Mengedarkan kayu hasil pembalakan liar melalui darat, perairan, atau udara;
j. Menyeludupkan kayu yang berasal dari atau masuk ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui sungai, darat, laut, atau udara;
k. Menerima, membeli, menjual, menerima tukar, menerima titipan, dan/atau memiliki hasil hutan yang diketahui berasal dari pembalakan liar;
l. Membeli, memasarkan, dan/atau mengolah hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah; dan/atau
m. Menerima, menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan, dan/atau memiliki hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah.
2.3. Contoh Tindak Pidana Illegal Logging di Hutan Lindung Paya Rebol
Secara umum bentuk tindak pidana illegal logging di Kawasan Hutan Lindung Paya Rebol. Saat ini masih terjadi kegiatan perambahan yang berupa penebangan liar, dan pengrusakan hutan dengan mengalih fungsikan hutan menjadi lahan perkebunan hortikultura (budidaya tanaman) yang dilakukan oleh masyarakat yang berada di sekitar kawasan hutan lindung tersebut. Sebagian besarnya masyarakat menggunakan lahan hutan kemudian mengelolanya untuk tempat kegiatan bercocok tanam dengan varietas tanaman kentang, kubis, bawang, dan tanaman hortikultura lainya.
Menurut keterangan bapak Kepala kampung Nosar Baru yang juga memiliki lahan perkebunan yang berada dalam kawasan hutan lindung tersebut, bahwa mereka tidak mengetahui lahan yang sudah mereka garap tersebut masuk kedalam kawasan hutan lindung, karena memang sebelumnya tidak ada pemberitahuan secara resmi dari pemerintah bahwa kawasan hutan tersebut adalah kawasan hutan lindung atau tidak, dan tidak ada tapal batas yang jelas apakah kawasan hutan tersebut merupakan kawasan hutan hak milik hukum adat setempat atau kawasan tersebut merupakan hutan konservasi, hutan produksi atau jenis hutan lainya.
Kegitan perambahan hutan lindung Paya Rebol dengan tanpa izin tersebut, sudah belangsung sejak tahun 1973 yang dilakukan oleh masyarakat hukum adat setempat. Hal tersebut terjadi karena pada umumnya di kalangan masyarakat hukum adat setempat, jika membuka dan kemudian mengolah suatu tempat yang berada dalam kawasan hutan untuk dijadikan lahan bercocok tanam, maka lahan tersebut sudah sah secara hukum adat menjadi hak mililiknya,dengan syarat lahan tersebut sebelumnya tidak pernah dimiliki oleh siapapun. Hal ini lah yang menjadi proses awal terjadinya perambahan hutan lindung Paya Rebol. Kemudian setiap tahunya pembukaan lahan barupun terus bertambah seiring dengan bertambahnya jumlah penduduk khususnya di Kabupaten Bener Meriah itu sendiri.
Kurangnya sosisialisasi tentang dampak perambahan dan pengrusakan hutan yang dilakukan oleh pihak pemerintah dan pejabat yang berwenang terhadap masyarakat yang berada di sekitar kawasan hutan lindung tersebut, agar tidak melakukan kegiatan apapun dalam kawasan hutan lindung kecuali berdasarkan izin dari pejabat yang berwenang juga menjadi salah satu penyebab terjadinya perambahan hutan.
Saat ini kawasan hutan lindung Paya Rebol yang sudah dijadikan sebagai lahan perkebunan tersebut, sebagian lahannya telah memiliki surat kepemilikan atas tanah sudah pernah diperjual belikan oleh masyarakat hukum adat setempat. Apabila melihat ketentuan Undang-undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Menegaskan bahwa di dalam kawasan hutan lindung tidak boleh ada izin kepemilikan atas nama pribadi dengan alasan apapun dan instansi yang terkait seharusnya tidak boleh memberikan izin sembarangan kecuali pada hal-hal yang memang sudah diatur dan di perbolehkan sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.83/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2016.
BAB III
KESIMPULAN
3.1 Kesimpulan
1.      Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam komunitas alam lingkungannya yang tidak dapat dipisahkan antara satu dengan yang lainnya.
2.   Berdasarkan Pasal 1 ayat (3) Undang-undang No 18 Tahun 2013. Pengrusakan hutan adalah proses, cara, atau perbuatan yang merusak hutan melalui kegiatan pembalakan liar, penggunaan kawasan hutan tanpa izin atau penggunan izin yang bertentangan dengan maksud dan tujuan pemberian izin dalam kawasan hutan yang telah ditetapkan, atau sedang diproses penetapanya oleh pemerintah
3.  Dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, disebutkan bahwa kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaanya sebagai hutan tetap.
4.   Saat ini masih terjadi kegiatan perambahan yang berupa penebangan liar, dan pengrusakan hutan dengan mengalih fungsikan hutan menjadi lahan perkebunan hortikultura (budidaya tanaman) yang dilakukan oleh masyarakat yang berada di sekitar kawasan hutan lindung.

3.2 Saran
            Sebaiknya lebih memperhatikan bentuk-bentuk perambahan hutan dalam hutan yang berada dalam kawasan-kawasan di dekat pemukiman masayarakat dan semoga hukum dalam perambahan hutan dapat lebih dipertegas dan pelaku dapat sanksi yang lebih baik
    


                                               
DAFTAR PUSTAKA
Pratiwi. 2015. Law Enforcement System Of Illegal Logging Criminal Act. Jurnal Undip. 2(1)

Sodik, Anwar. 2015. Peran Polri Dalam Pemberantasan Perusakan Hutan. Jurnal Pembaharuan Hukum. 2(3)

Wirya, Astan. 2015. Kebijakan Formulasi Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Kehutanan. Jurnal IUS. 3(7)


Comments

Post a Comment