Review Kebijakan Perundang-undangan Kehutanan Medan,
Januari 2019
UU 18 TAHUN 2013 TENTANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN
PERUSAKAN HUTAN
Dosen Penanggungjawab:
Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si
Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si
Disusun Oleh :
Aga Elias Ginting
181201107
HUT 3C
PROGAM STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS KEHUTANAN
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
MEDAN
2019
KATA
PENGANTAR
Puji dan
syukur penulis ucapkan atas kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, yang telah memberikan rahmat dan
karunia-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan penulisan Review Kebijakan
Perundang-undangan Kehutanan yang
berjudul “UU 18 Tahun 2013
Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan” ini dengan baik. Review ini disusun untuk memenuhi tugas Kebijakan
Perundang-undangan Kehutanan, Program Studi Kehutanan, Fakultas Kehutanan, Universitas Sumatera
Utara.
Dalam
penyelesaian review ini,
penulis mendapatkan bantuan dari berbagai pihak. Oleh sebab itu, penulis mengucapkan terima kasih
kepada
Bapak Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si. selaku Dosen Penanggung jawab Mata Kuliah Kebijakan Perundang-undangan Kehutanan, yang telah mengajarkan materi dengan baik, yang hasilnya kemudian dipaparkan dalam review ini.
Bapak Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si. selaku Dosen Penanggung jawab Mata Kuliah Kebijakan Perundang-undangan Kehutanan, yang telah mengajarkan materi dengan baik, yang hasilnya kemudian dipaparkan dalam review ini.
Penulis
sadar bahwa penulisan review ini masih memiliki kesalahan, baik itu dalam segi teknik maupun dalam bahasa. Oleh sebab itu,
penulis sangat mengharapkan kritik dan saran dari para pembaca demi
menyempurnakan Makalah Kebijakan Perundang-undangan Kehutanan ini. Akhir kata, penulis berharap semoga Makalah Kebijakan
Perundang-undangan Kehutanan ini
bermanfaat bagi kita semua. Terima kasih.
Medan, Januari 2019
Penulis
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem
berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan
dalam komunitas alam lingkungannya yang tidak dapat dipisahkan antara satu
dengan yang lainnya. Dalam jangka panjang, hutan dapat berfungsi sebagai
penyangga sistem kehidupan (Live
supporting System) serta sebagai kontributor penyedia pangan (Forest For Food Production). Oleh karena
itu menjadi kewajiban manusia untuk selalu berfikir menjaga kelestarian hutan,
agar bisa memberikan kontribusi yang positif bagi kehidupan. Akhir-akhir ini
perusakan hutan semakin meluas dan kompleks. Perusakan itu terjadi tidak hanya
di hutan produksi, tetapi juga telah merambah ke hutan lindung ataupun hutan
konservasi. Perusakan hutan telah berkembang menjadi suatu tindak pidana
kejahatan yang berdampak luar biasa dan terorganisasi serta melibatkan banyak
pihak, baik nasional maupun internasional. Kerusakan yang ditimbulkan telah
mencapai tingkat yang sangat mengkhawatirkan bagi kelangsungan hidup bangsa dan
Negara (Sodik, 2015).
Negara Indonesia merupakan negara yang
kaya akan sumber daya alam, baik sumber daya alam hayati maupun non hayati.
Salah satu sumber daya alam hayati yang dimiliki Indonesia adalah hutan. Hutan
adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam
hayati yang di dominasi pepohonan dalam komunitas alam lingkunganya yang tidak
dapat dipisahkan antara satu dengan yang lain. Kedudukan hutan di indonesia
menjadi penting dalam menunjang pembangunan nasional yang mana karena hutan
bermanfaat dalam kemakmuran dan kesejahteraan rakyat Indonesia. Data dari Buku
Statistik Kehutanan Indonesia, luas hutan Indonesia sebesar 99,6 juta hektar
atau 52,3 % luas wilayah Indonesia. Pengaturan mengenai hutan terdapat dalam
Undang-undang Nomor 18 Tahunn 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan
Perusakan Hutan (selanjutnya disebut UU P3H) yang mana undang-undang ini dibuat
untuk menjaga kelestarian hutan. Hutan merupakan aset penting bagi suatu negara
karena tidak hanya bermanfaat dari aspek ekonomi melainkan juga salah satu
komponen lingkungan hidup untuk sebagai penyeimbang kelangsungan hidup manusia (Pratiwi, 2015).
Dewasa ini kegiatan perusakan hutan
berjalan dengan lebih terbuka dan transparan, seiring dengan kemajuan
pembangunan disegala bidang khususnya juga kemajuan teknologi komunikasi dan
informasi. Terdapat banyak pihak yangterlibat dan memperoleh keuntungan dari
aktifitas pembalakan liar (illegal logging), perambahan (ocuvasi), penggunaan
kawasan hutan non prosedural, pertambangan tanpa izin (illegal mining),
perkebunan dalam kawasan hutan tanpa izin dan sebagainya. Berbagai modus yang
biasanya dilakukan dengan melibatkan banyak pihak dan secara sistematis dan
terorganisir. Pada umumnya mereka yang berperan adalah buruh atau penebang,
masyarakat sekitar hutan, pemodal (cukong), perusahaan berbadan hukum atau
korporasi, broker, penyedia angkutan dan pengaman usaha seringkali sebagai
pengaman usaha adalah dari kalangan pejabat politik, aparat pemerintah, TNI,
Polisi. Kebijakan baru atau
reformulasi dari suatu kebijakan tidak hanya berangkat dari fakta-fakta
kerusakan hutan (degradation)3 dan menurunnya fungsi-fungsi hutan
(deforestration), sebagai akibat dari kebebasan individu-individu atau
korporasi, bahkan potensi keikutsertaan dari komponen personal pemangku
kebijakan dari pemerintah
atau negara ikut serta dalam pelanggaran hukum khususnya perbuatan perusakan hutan. Bagaimana bisa berharap jika dari pemangku kebijakan sampai pelaksana kebijakan dari suatu peraturan perudang-undangan yang sebelumnya
tidak menimbulkan efek jera akibat dari kurang efektifnya sumber hukum
materiel (Wirya, 2015).
atau negara ikut serta dalam pelanggaran hukum khususnya perbuatan perusakan hutan. Bagaimana bisa berharap jika dari pemangku kebijakan sampai pelaksana kebijakan dari suatu peraturan perudang-undangan yang sebelumnya
tidak menimbulkan efek jera akibat dari kurang efektifnya sumber hukum
materiel (Wirya, 2015).
1. 2 Rumusan
Masalah
1. Apa itu Perusakan Hutan?
2. Apa Tindak Pidana dibidang Kehutanan?
3. Apa Contoh Tindak Pidana Illegal Logging di Hutan Lindung Paya Rebol?
1.3
Tujuan
Masalah
1. Untuk Mengetahui Pengertian Perusakan Hutan
2. Untuk Mengetahui Tindak Pidana dibidang Kehutanan
3. Untuk Mengetahui Tindak Pidana Ilegal Logging di Hutan Lindung Paya Rebol
BAB II
ISI
2.1. Pengertian Perusakan Hutan
Berdasarkan Pasal 1 ayat (3) Undang-undang
No 18 Tahun 2013. Pengrusakan hutan adalah proses, cara, atau perbuatan yang
merusak hutan melalui kegiatan pembalakan liar, penggunaan kawasan hutan tanpa
izin atau penggunan izin yang bertentangan dengan maksud dan tujuan pemberian
izin dalam kawasan hutan yang telah ditetapkan, atau sedang diproses
penetapanya oleh pemerintah. Dengan demikian dapat dipahami bahwa pengrusakan
hutan adalah berkurangnya luasan hutan karena kerusakan ekosistemnya yang
disebabkan oleh penggundulan dan perambahan hutan atau disebut sebagai degradasi
hutan.
2.2. Tindak Pidana dibidang Kehutanan
Dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor
18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, disebutkan
bahwa kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah
untuk dipertahankan keberadaanya sebagai hutan tetap. Namun saat ini terjadi
begitu banyak terjadi tindak pidana kehutanan tanpa izin yang dapat dihukum
dengan pidana penjara atau denda yang diatur dalam Pasal 12 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan
Perusakan Hutan yaitu: Dalam Pasal 12 disebutkan bahwa setiap orang dilarang:
a. Melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan yang tidak sesuai dengan
izin pemanfaatan hutan;
b. Melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang
dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang;
c. Melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah
d. Memuat, membongkar,
mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki hasil penebangan di
kawasan hutan tanpa izin;
e. Mengangkut, menguasai, atau
memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan
sahnya hasil hutan;
f. Membawa alat-alat yang lazim
digunakan untuk menebang, memotong, atau membelah pohon di dalam kawasan hutan
tanpa izin pejabat yang berwenang;
g. Membawa alat-alat berat dan/atau
alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk mengangkut
hasil hutan di dalam kawasan hutan tanpa izin pejabat yang berwenang;
h. Memanfaatkan hasil hutan kayu
yang diduga berasal dari hasil pembalakan liar;
i. Mengedarkan kayu hasil
pembalakan liar melalui darat, perairan, atau udara;
j. Menyeludupkan kayu yang berasal
dari atau masuk ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui sungai,
darat, laut, atau udara;
k. Menerima, membeli, menjual,
menerima tukar, menerima titipan, dan/atau memiliki hasil hutan yang diketahui
berasal dari pembalakan liar;
l. Membeli, memasarkan, dan/atau
mengolah hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan yang diambil atau
dipungut secara tidak sah; dan/atau
m. Menerima, menjual, menerima
tukar, menerima titipan, menyimpan, dan/atau memiliki hasil hutan kayu yang
berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah.
2.3.
Contoh Tindak Pidana
Illegal Logging di Hutan Lindung Paya Rebol
Secara umum bentuk tindak pidana illegal logging di
Kawasan Hutan Lindung Paya Rebol. Saat ini masih terjadi kegiatan perambahan
yang berupa penebangan liar, dan pengrusakan hutan dengan mengalih fungsikan
hutan menjadi lahan perkebunan hortikultura (budidaya tanaman) yang dilakukan
oleh masyarakat yang berada di sekitar kawasan hutan lindung tersebut. Sebagian
besarnya masyarakat menggunakan lahan hutan kemudian mengelolanya untuk tempat
kegiatan bercocok tanam dengan varietas tanaman kentang, kubis, bawang, dan
tanaman hortikultura lainya.
Menurut keterangan bapak Kepala kampung Nosar Baru yang
juga memiliki lahan perkebunan yang berada dalam kawasan hutan lindung
tersebut, bahwa mereka tidak mengetahui lahan yang sudah mereka garap tersebut
masuk kedalam kawasan hutan lindung, karena memang sebelumnya tidak ada
pemberitahuan secara resmi dari pemerintah bahwa kawasan hutan tersebut adalah
kawasan hutan lindung atau tidak, dan tidak ada tapal batas yang jelas apakah
kawasan hutan tersebut merupakan kawasan hutan hak milik hukum adat setempat
atau kawasan tersebut merupakan hutan konservasi, hutan produksi atau jenis
hutan lainya.
Kegitan perambahan hutan lindung Paya Rebol dengan
tanpa izin tersebut, sudah belangsung sejak tahun 1973 yang dilakukan oleh
masyarakat hukum adat setempat. Hal tersebut terjadi karena pada umumnya di
kalangan masyarakat hukum adat setempat, jika membuka dan kemudian mengolah
suatu tempat yang berada dalam kawasan hutan untuk dijadikan lahan bercocok
tanam, maka lahan tersebut sudah sah secara hukum adat menjadi hak
mililiknya,dengan syarat lahan tersebut sebelumnya tidak pernah dimiliki oleh
siapapun. Hal ini lah yang menjadi proses awal terjadinya perambahan hutan
lindung Paya Rebol. Kemudian setiap tahunya pembukaan lahan barupun terus bertambah seiring dengan
bertambahnya jumlah penduduk khususnya di Kabupaten Bener Meriah itu sendiri.
Kurangnya sosisialisasi tentang dampak perambahan
dan pengrusakan hutan yang dilakukan oleh pihak pemerintah dan pejabat yang
berwenang terhadap masyarakat yang berada di sekitar kawasan hutan lindung
tersebut, agar tidak melakukan kegiatan apapun dalam kawasan hutan lindung
kecuali berdasarkan izin dari pejabat yang berwenang juga menjadi salah satu
penyebab terjadinya perambahan hutan.
Saat ini kawasan hutan lindung Paya Rebol yang sudah
dijadikan sebagai lahan perkebunan tersebut, sebagian lahannya telah memiliki
surat kepemilikan atas tanah sudah pernah diperjual belikan oleh masyarakat
hukum adat setempat. Apabila melihat ketentuan Undang-undang No 18 Tahun 2013
tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Menegaskan bahwa di dalam
kawasan hutan lindung tidak boleh ada izin kepemilikan atas nama pribadi dengan
alasan apapun dan instansi yang terkait seharusnya tidak boleh memberikan izin
sembarangan kecuali pada hal-hal yang memang sudah diatur dan di perbolehkan
sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia
Nomor P.83/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2016.
BAB III
KESIMPULAN
3.1 Kesimpulan
1. Hutan
adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam
hayati yang didominasi pepohonan dalam komunitas alam lingkungannya yang tidak
dapat dipisahkan antara satu dengan yang lainnya.
2. Berdasarkan Pasal 1 ayat (3) Undang-undang
No 18 Tahun 2013. Pengrusakan hutan adalah proses, cara, atau perbuatan yang
merusak hutan melalui kegiatan pembalakan liar, penggunaan kawasan hutan tanpa
izin atau penggunan izin yang bertentangan dengan maksud dan tujuan pemberian
izin dalam kawasan hutan yang telah ditetapkan, atau sedang diproses
penetapanya oleh pemerintah
3. Dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor
18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, disebutkan
bahwa kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah
untuk dipertahankan keberadaanya sebagai hutan tetap.
4. Saat ini masih terjadi kegiatan perambahan yang
berupa penebangan liar, dan pengrusakan hutan dengan mengalih fungsikan hutan
menjadi lahan perkebunan hortikultura (budidaya tanaman) yang dilakukan oleh
masyarakat yang berada di sekitar kawasan hutan lindung.
3.2 Saran
Sebaiknya lebih memperhatikan bentuk-bentuk
perambahan hutan dalam hutan yang berada dalam kawasan-kawasan di dekat
pemukiman masayarakat dan semoga hukum dalam perambahan hutan dapat lebih
dipertegas dan pelaku dapat sanksi yang lebih baik
DAFTAR PUSTAKA
Pratiwi.
2015. Law Enforcement System Of Illegal Logging Criminal
Act. Jurnal Undip. 2(1)
Sodik,
Anwar. 2015. Peran Polri Dalam Pemberantasan Perusakan Hutan. Jurnal Pembaharuan Hukum. 2(3)
Wirya, Astan. 2015. Kebijakan Formulasi Hukum Pidana Dalam
Penanggulangan Tindak Pidana Kehutanan. Jurnal IUS. 3(7)

Sungguh bermanfaat
ReplyDeleteTapi kalau boleh tau apa saja bentuk-bentuk perambahan itu?
Artikel yang baguss
ReplyDeleteNice info bermanfaat gan
ReplyDeleteMantap, sangat bermabfaat gan
ReplyDeleteMenurut Anda apakah UU ini masih cocok/sesuai untuk digunakan saat ini? Atau perlu revisi?
ReplyDeleteKey, sip👌
ReplyDeleteMantep👌
ReplyDelete